ANGGARAN DASAR (AD)

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, para pengelola Mutu dan Produktivitas Indonesia menyadari bahwa sesungguhnya mutu dan produktivitas merupakan salah satu perwujudan dari kehendak dan keinginan hati nurani seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu dan produktivitas dalam segala bidang perlu dikelola dan dikembangkan guna mencapai cita-cita bangsa, menuju masyarakat madani yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mutu mencakup mutu Karya (barang dan jasa), mutu Biaya, mutu Penyampaian, mutu K3L (Kesehatan, Keamanan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan) dan mutu Semangat, yang semuanya itu  kita sebut PANCA MUTU. Produktivitas merupakan cerminan efektivitas dan efisiensi individu, organisasi maupun bangsa. Kemampuan meningkatkan mutu akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan produktivitas. Sudah menjadi suatu keharusan bahwa setiap warga negara Indonesia mau dan mampu meningkatkan mutu dan produktivitas dalam segala bidang kehidupan.

Dalam upaya ikut terlibat dalam pembangunan bangsa dan negara,  sekaligus memperingati 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2008, para pemrakarsa yang bernaung dalam WAHANA KENDALI MUTU (WKM) dan didukung oleh para profesional serta praktisi bisnis yang telah berpengalaman dalam peningkatan mutu dan produktivitas di Indonesia, merasa tertantang untuk menyebarluaskan dan memacu terwujudnya peningkatan  mutu dan produktivitas masyarakat dan bangsa sesuai tugas dan atau bidang masing-masing.

Akhirnya, dengan ridho dan atas rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, serta kesadaran berbangsa yang tinggi, maka para pemrakarsa yang bernaung dalam WKM bersama para pengelola mutu dan produktivitas membentuk suatu asosiasi yang mempunyai Visi: Menjadi promotor dan mediator peningkatan mutu & produktivitas yang terkemuka di Indonesia dalam memperkuat daya saing bangsa, dan Misi: 1. Menyebarluaskan pentingnya mutu & produktivitas; 2. Mengembangkan kompetensi di bidang mutu & produktivitas; 3. Mendorong masyarakat untuk meningkatkan mutu & produktivitas di bidang ekonomi dan daya saing di pasar global; 4. Mengembangkan jejaring kerjasama di bidang mutu & produktivitas pada tingkat nasional dan internasional, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang secara rinci dijelaskan pada Bab-Bab dan Pasal-Pasal sebagai berikut:

Pasal 1

NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Asosiasi ini bernama Asosiasi Manajemen Mutu dan Produktivitas Indonesia (AMMPI), dalam bahasa Inggris dinamakan Indonesian Quality & Productivity Management Association (IQPMA), berkedudukan di Jakarta.
Asosiasi  ini adalah suatu perhimpunan yang bersifat mandiri, bukan organisasi politik, tidak mencari keuntungan dan berorientasi pada usaha profesi dan bisnis yang didirikan menurut Hukum Republik Indonesia.
Asosiasi  dapat menetapkan perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Kongres.

Pasal 3

JANGKA WAKTU

Asosiasi Manajemen Mutu dan Produktivitas Indonesia (AMMPI) didirikan pada tanggal Satu Agustus Tahun Dua Ribu Delapan (01 – 08 – 2008) dan diaktakan pada tanggal Tiga Belas Mei Tahun Dua Ribu Sembilan (13 – 05 – 2009)  untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 4

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud Asosiasi  adalah:

1.    Menanamkan kesadaran akan pentingnya mutu dan produktivitas bagi masyarakat dan bangsa.

2.    Mengembangkan, menerapkan dan  menyebarluaskan konsep dan teknik manajemen mutu dan produktivitas.

3.    Meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengelola mutu dan produktivitas.

4.    Memacu munculnya hasil karya yang bermutu tinggi dalam masyarakat dan organisasi  (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN,BUMS, koperasi dan lain-lain) sehingga berpengaruh positif terhadap kemajuan  bangsa dan negara.Tujuan Asosiasi adalah :

1.    Umum:

Asosiasi  ini bertujuan untuk menjadi wadah komunikasi, diskusi, tukar pengalaman dalam bidang mutu dan produktivitas yang mendatangkan manfaat bagi anggota Asosiasi dan masyarakat.

2. Khusus:

a.    Menghimpun organisasi maupun pribadi yang peduli dalam pengelolaan mutu dan produktivitas.

b.    Menciptakan hubungan dan kerjasama yang erat antar anggota yang terhimpun dalam Perhimpunan.

c.    Membina hubungan dengan lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri.

d.    Menciptakan suasana untuk saling tukar pengalaman dalam menerapkan dan /atau memasyarakatkan manajemen mutu dan produktivitas dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan konsep manajemen mutu dan produktivitas, sesuai dengan budaya serta aspirasi bangsa.

Pasal 5

KEGIATAN

Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut,  AMMPI dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:


1.    Mempromosikan, mempublikasikan perkembangan ilmu dan hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan mutu dan produktivitas dan ilmu lainnya yang terkait melalui media cetak dan elektronik.


2.    Melakukan kerjasama dengan pihak yang kompeten, lembaga Pemerintah, lembaga pendidikan, asosiasi, dan organisasi lain yang mempunyai tujuan sama, baik di dalam maupun di luar negeri.


3.    Menyampaikan pendapat ataupun saran kepada Pemerintah dan lembaga-lembaga lain demi terwujudnya budaya mutu dan produktivitas bangsa.


4.    Memberikan penghargaan Indonesian Quality & Productivity Award kepada perusahaan-perusahaan yang konsisten melaksanakan dan berhasil meningkatkan mutu dan produktivitas.


5.    Menyelenggarakan pertemuan rutin, seminar-seminar dan usaha-usaha lain yang sah dalam mencapai tujuan organisasi.


6.    Membentuk dan atau mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi bidang mutu dan produktivitas.

Pasal 6

KEANGGOTAAN

1.    Anggota Asosiasi Manajemen Mutu dan Produktivitas Indonesia terdiri dari :

a.    Pendiri

b.    Anggota.

2.    Pendiri adalah:

a.    warga negara Indonesia yang menaruh perhatian besar dalam peningkatan mutu dan produktivitas individu/organisasi dan memiliki keterikatan (commitment) sebagai pendiri AMMPI para pemprakasa rapat anggota tanggal 1 Agustus 2008 dan para anggota yang mengisi formulir sebagai pendiri dan memberikan dana partisipasi.


b.    para anggota yang mendukung pembentukan asosiasi dan mengisi formulir khusus setelah asosiasi disahkan oleh notaris , dan memberikan dana partisipasi.


3.    Anggota adalah:

a.    warga negara Indonesia yang berminat untuk terlibat dalam peningkatan mutu dan produktivitas individu/ organisasi, yang mendaftar dan diterima sebagai Anggota.


b.    organisasi yang berdomisili di Indonesia yang berminat untuk terlibat dalam peningkatan mutu dan produktivitas individu/ organisasi, yang mendaftar dan diterima sebagai Anggota.


4.    Keanggotaan Asosiasi  berakhir karena anggota yang bersangkutan :

a.    Meninggal dunia


b.    Mengundurkan diri


c.    Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota sebagaimana tertuang dalam ART atau


d.    Diberhentikan oleh Dewan Pengawas karena melanggar kode etik.

Pasal 7

KEWAJIBAN ANGGOTA

1.    Setiap anggota wajib membantu Asosiasi  menurut kemampuan masing-masing, mematuhi serta menyelesaikan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi.


2.    Setiap anggota wajib mengikuti secara penuh Rapat Umum Anggota dan Rapat Tahunan Anggota atau mewakilkan kepada Anggota lainnya apabila berhalangan.

Pasal 8

HAK ANGGOTA

1.    Setiap Anggota berhak mengikuti semua kegiatan Asosiasi  yang dinyatakan terbuka bagi semua anggota.


2.    Setiap  Pendiri dan Anggota mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.


3.    Setiap anggota berhak mengikuti semua kegiatan Asosiasi yang dinyatakan terbuka bagi semua anggota.

Pasal 9

JENIS - JENIS RAPAT

1.    Rapat Dewan Pendiri
Rapat Dewan Pendiri adalah rapat para Anggota Pendiri, yang  diadakan lima tahunan dan bila dipandang perlu.


2.    Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah rapat seluruh anggota baik Pendiri dan Anggota yang diadakan tahunan dan bila dipandang perlu.


3.    Kongres
Kongres adalah rapat seluruh anggota baik Pendiri dan  Anggota  yang  diadakan lima tahunan  dan bila dipandang perlu.


4.    Rapat Dewan Pembina
Rapat Dewan Pembina adalah rapat para Anggota Dewan Pembina, yang diadakan tahunan, dan bila dipandang perlu.


5.    Rapat Dewan Pengurus
Rapat Dewan Pengurus adalah rapat para Anggota Dewan Pengurus, yang  diadakan bulanan,  dan bila dipandang perlu.


6.    Tata cara Rapat maupun Kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

DEWAN PENDIRI

1.    Dewan Pendiri adalah organ asosiasi yang anggotanya terdiri dari perseorangan dan wakil Dewan usaha/organisasi yang telah terdaftar sebagai anggota pendiri AMMPI.

2.    Dewan Pendiri bertugas menetapkan Dewan Pengawas/Pembina dan mengawasi  kinerjanya.

3.    Keanggotaan sebagai Dewan Pendiri berakhir apabila :

a.    Meninggal dunia

b.    Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima oleh anggota Dewan Pendiri lainnya


c.    Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 11

DEWAN PENGAWAS/PEMBINA

1    Dewan Pengawas/Pembina adalah organ asosiasi yang anggotanya terdiri dari perseorangan atau wakil Dewan usaha/organisasi anggota Asosiasi  yang  diangkat oleh Kongres  untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat  kembali.


2.    Keanggotaan sebagai Dewan  Pengawas/Pembina berakhir apabila :


a.    Meninggal dunia


b.    Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima oleh anggota Dewan Pembina lainnya


c.    Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.


d.     Masa jabatan berakhir.


3.    Dalam  hal  ada  jabatan Dewan Pengawas/Pembina yang kosong, maka  paling lama dalam 30 (tiga puluh hari) hari sejak terjadinya kekosongan, Dewan  Pembina harus melakukan rapat bersama dengan Ketua Dewan  Pendiri untuk mengisi kekosongan tersebut.

Pasal 12

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS/PEMBINA

1.    Dewan Pengawas/Pembina bertanggung jawab penuh kepada Kongres dalam melaksanakan tugas sehari-hari untuk kepentingan Asosiasi  dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada Dewan Pengurus.


2.    Dewan Pengawas/Pembina wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan kepada Dewan Pengurus untuk kepentingan Asosiasi dengan rincian sebagai berikut:


a.    Menetapkan kebijakan (policy) yang terdiri dari arahan (guidelines)  dan sasaran utama serta saran baik diminta atau tidak.


b.    Mendukung dalam menghimpun dana untuk membantu menjalankan roda organisasi.


c.    Melakukan pengawasan baik internal maupun eksternal terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan serta pengawasan lainnya sesuai anggaran Rumah Tangga Asosiasi.


3.      Dewan Pengawas/Pembina berwenang:


a.    Mengunjungi tempat kegiatan/aktivitas yang dipergunakan asosiasi


b.    Memeriksa dokumen


c.    Memeriksa pembukuan


d.    Mengetahui segala tindakan yang  dijalankan oleh anggota DEWAN Pengurus.


e.    Memberi peringatan kepada anggota Dewan Pengurus.

Pasal 13

DEWAN PENGURUS

1.    Dewan Pengurus adalah organ asosiasi yang anggotanya terdiri dari perseorangan yang diangkat oleh Kongres untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.


2.    Dewan Pengurus terdiri dari Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah.


3.    Dewan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum dan seorang Wakil Ketua Umum.


4.    Dalam menjalankan kegiatannya Dewan Pengurus Pusat menjalankan fungsinya sesuai kebijakan Dewan Pembina dan mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada Dewan Pembina dan Kongres.


5.    Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Dewan Pengurus Daerah di Daerah Tingkat I Wilayah Negara Republik Indonesia yang dikelola oleh Dewan Pengurus Daerah sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.


6.    Keanggotaan sebagai Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Daerah berakhir apabila:


a.    Meninggal dunia


b.    Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima oleh Dewan  Pembina


c.    Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.


d.    Diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres.


e.    Masa jabatan berakhir.


7.    Dalam hal ada jabatan Dewan Pengurus yang kosong, maka paling lama dalam 15 (lima belas) hari sejak terjadinya kekosongan, Dewan Pengurus harus melaporkan kepada Dewan Pembina dan paling lama dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Dewan Pembina menerima laporan, maka Dewan Pembina harus melakukan rapat bersama dengan Dewan Pengurus untuk mengisi kekosongan tersebut.

Pasal 14

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGURUS

1.    Dewan Pengurus bertugas melaksanakan kebijakan (policy) yang terdiri dari arahan (guidelines)  dan sasaran utama serta  saran  Dewan Pembina.


2.    Dewan Pengurus memiliki wewenang untuk memberdayakan personil dan memanfaatkan fasilitas asosiasi.


3.    Dewan Pengurus berhak/berwewenang mewakili Asosiasi  didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Asosiasi  dengan pihak lain dan pihak lain dengan Asosiasi, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai  kepengurusan maupun kepemilikan.


4.    Ketua Umum berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Pengurus. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir dan berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Ketua Umum berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Pengurus.


5.    Dewan Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan.


6.    Dewan Pengurus mengangkat dan menetapkan tugas-tugas para staff/karyawan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi.


7.    Dewan  Pengurus tiap-tiap tahun menunjuk perusahaan akuntan yang diakui untuk memeriksa administrasi keuangan Asosiasi dan membuat laporan tentang hasil pemeriksaaan tersebut guna diajukan kepada Dewan Pembina.

Pasal 15

SUMBER DANA

Sumber dana Asosiasi  diperoleh dari :

1.    Bantuan dari Pendiri dan Anggota

2.    Partisipasi dari non-anggota / anggota yang tidak mengikat

3.    Hibah

4.    Sumbangan dari Non-Anggota yang tidak mengikat.

5.    Hasil kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 16

TANDA POKOK ASOSIASI

Lambang, Atribut dan Lagu Asosiasi ditetapkan oleh Dewan Pendiri / Kongres.

Pasal 17

Tahun Buku Asosiasi  dimulai  tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember setiap tahun.

TAHUN BUKU

Pasal 18

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar Asosiasi hanya dapat diubah oleh ketetapan Kongres.

Pasal 19

PEMBUBARAN

Kecuali oleh perintah yang berwenang (Pemerintah Republik Indonesia), pembubaran Asosiasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20

KETENTUAN LAIN-LAIN

Segala hal yang belum atau tidak cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21

PERATURAN PENUTUP

Anggaran Dasar AMMPI  ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam Kongres I AMMPI pada tanggal 29 Januari 2011.